Kasus Pembobolan Website Malaysia ”www.rasasayang.com.my” berkatan dengan penggunaan ”lagu rasa sayange”

Dari penelusuran yang dilakukan pada beberapa media, termasuk internet, ditemukan kenyataan bahwa memang website milik pemerintah malaysia tersebut memang pernah dibobol oleh hacker, berikut salah satu artikel yang saya temukan dari internet:

http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/23/time/144059/idnews/844064/idkanal/398
Jakarta – Kegalauan terhadap keberadaan situs pariwisata kebanggaan Malaysia yang beralamat di http://www.rasasayang.com.my tampaknya belum reda. Sebaliknya, situs yang menggunakan lagu nusantara berjudul Rasa Sayange sebagai lagu “resmi” mereka tersebut, kini makin menjadi bulan-bulanan para dedemit dunia maya.

Dari pengamatan yang dilakukan detikINET, Selasa (23/10/2007), halaman depan situs ini sudah dipermak habis-habisan. Misalnya kata-kata tidak senonoh dalam berbahasa Inggris tercantum dalam halaman depan situs ini.

Di pojok kanan atas tertulis semacam undangan untuk menghadiri pesta nudis! Luar biasa….! Tidak cukup hanya itu saja, bahkan dedemit maya juga menyantumkan pada bagian kiri atas, semacam “peringatan” tentang keberadaan konten ilegal di situs tersebut.

Cukupkah sampai disitu? Ternyata tidak. Jika ditelusuri lebih dalam dengan memilih fitur ‘mendengarkan soundtrack’ ternyata lagu yang diputar tertindih oleh lagu rap berbahasa Indonesia dengan lirik super jorok! Tidak percaya? Dengarkan saja sendiri.

Kemudian muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut termasuk dalam kejahatan siber atau tidak, serta dapatkah dikenakan sanksi pidana?

Sebenarnya kejahatan tersebut memang dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber, karena di dalamnya terdapat unsur – unsur perusakan dan pelecehan terhadap situs milik orang lain, apapun alasannya, tindakan itu jelas merupakan suatu pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya : Mengganti tulisan di website dengan ajakan tidak seronok serta mengganti lagu rasa sayange dengan lagu rap berbahasa indonesia dengan lirik yang jorok, untuk melakukan itu jelas diperlukan keahlian dan kemampuan khusus di bidang Telematika, jelas tergolong pembobolan, karena setiap situs pada dasarnya sudah memiliki Firewall tersendiri,untuk masuk dan mengutak – atik sintaks dari bahasa pemograman web itu sendiri tidaklah semudah membalikkan tangan.

Berdasarkan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 menentukan bahwa “barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah” Dan pada Pasal 406 ayat (1) bahwa “ barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denada sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah”. Dari dua ketentuan yang mengatur di dalam pasal-pasal tersebut maka berkait dengan kasus yang ada bahwa pelaku telah merusak sebuah website atau situs milik Negara Malaysia dimana hal tersebut dianggap seperti sebuah rumah yang mempunyai alamat atau beralamat pada www.rasasayang.com.my. Hal itu jika kita kaitkan maka, website yang dianggap sebuah rumah dan/atau suatu barang dengan cara dapat kita lihat atau akses melalui internet yang beralamat tersebut kemudian oleh pelaku mengubah sistem dan tanpa seijin pemiliknya maka bisa dikenakan tindak pidana sebab website yang ada pada alamat tersebut menjadi tidak berfungsi seperti apa yang telah dibuat oleh pemiliknya.

Berdasarkan ketentuan aturan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik maka juga bisa dikenakan suatu tindak pidana dimana berdasarkan delik pidananya yang diatur pada pasal 29 ayat (1) bahwa dan atau memperoleh atau mengubah informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik, lalu dalam pasal 30 bahwa melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak, lalu dalam Pasal 31 bahwa menggunakan dan atau mengakses computer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara. Dengan adanya beberapa ketentuan yang di atur ke dalam Rancangan Undang-Undang tersebut juga bisa dikenakan suatu sanksi karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penjebolan website Rasasayang tersebut merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga dengan ketentuan tersbut dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

Maka dari itu dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan dari pelaku tersebut ”seandainya benar dilakukan oleh orang indonesia”, maka termasuk dalam kejahatan siber, kriteria hacking, dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Tinggalkan komentar